RANGKUMAN
EKONOMI KOPERASI
Nama : FRANKY YULIARTO
NPM : 13212032
Kelas
: 2EA28
Dosen : Nurhadi
Fakultas
Ekonomi
Universitas
Gunadarma
2013
Kata Pengantar
Puji
syukur kita panjatkan ke hadirat Tuhan Yang Maha Esa yang telah melimpahkan
rahmat dan hidayah-Nya kepada kami, sehingga kami dapat menyelesaikan
rangkuman ini. Pada kesempatan ini kami menyampaikan rasa terima kasih yang
sebesar-besarnya kepada semua pihak yang telah membantu kami dalam pembuatan
rangkuman ini.
Kami sadar sepenuhnya bahwa rangkuman ini masih jauh dari kata
sempurna, karena keterbatasan ilmu pengetahuan dan kemampuan kami dalam membuat
makalah. Oleh karena itu kami menerima segala kritik dan saran yang dapat
menyempurnakan rangkuman ini. Semoga rangkuman ini dapat memberikan manfaat
bagi yang membacanya.
Bekasi, 30
SEPTEMBER 2013
Penulis
DAFTAR
ISI
Kata pengantar ……………………………………………………………………………………………………………… 1
Daftar isi ………………………………………………………………………………………………………………………… 2-4
BAB I Konsep,
Aliran dan Sejarah Koperasi ……………………………………………………………… 5
A. Konsep Koperasi
………………………………………………………………………………………………………
5
·
Konsep Koperasi Barat
·
Konsep Koperasi Sosialis
·
Konsep Koperasi Negara Berkembang
B. Latar Belakang
Timbulnya Aliran Koperasi ……………………………………………………………… 6-7
·
Keterkaitan Ideologi, Sistem Perekonomian dan Aliran Koperasi
·
Aliran Koperasi
C. Sejarah
Perkembangan Koperasi ……………………………………………………………………………… 8-10
·
Sejarah Lahirnya Koperasi
·
Sejarah Perkembangan Koperasi di Indonesia
BAB
II Pengertian dan Prinsip-prinsip Koperasi …………………………………………………… 11
A. Pengertian
Koperasi …………………………………………………………………………………………………… 11
·
Definisi ILO
·
Definisi Chaniago
·
Definisi Dooren
·
Defiinsi Hatta
·
Definisi Munkner
·
Definisi UU No. 25 / 1992
B. Tujuan Koperasi
…………………………………………………………………………………………………………… 12
C. Prinsip-prinsip
Koperasi ……………………………………………………………………………………………… 13-14
- Prinsip Munkner
- Prinsip Rochdale
- Prinsip Raiffeisen
- Prinsip Schulze
- Prinsip Ica
- Prinsip-prinsip Koperasi Indonesia
BAB
III Organisasi dan
Manajemen ……………………………………………………… 15
A. Bentuk Organisasi
………………………………………………………………………………………………………… 15
·
Menurut Hanel
·
Menurut Ropke
·
Di Indonesia
B. Hirarki Tanggung
Jawab ……………………………………………………………………………………………… 16
·
Pengurus
·
Pengelola
·
Pengawas
C. Pola Manajemen
…………………………………………………………………………………………………………… 16-19
BAB IV Tujuan dan Fungsi Koperasi …………………………………………………
20
A.
Pengertian Badan Usaha ……………………………………………………………………………………… 20
B.
Koperasi sebagai Badan Usaha ……………………………………………………………………………… 20
C.
Tujuan dan Nilai Koperasi ……………………………………………………………………………………… 21
a.
Memaksimumkan Keuntungan
b.
Memaksimumkan Nilai Perusahaan
c.
Meminimumkan Biaya
D.
Mendefinisikan Tujuan Perusahaan Koperasi
………………………………………………………… 21
E.
Keterbatasan Teori Perusahaan ……………………………………………………………………………… 21
F.
Teori Laba ………………………………………………………………………………………………………………… 22
G.
Fungsi Laba ……………………………………………………………………………………………………………… 22
H.
Kegiatan Usaha Koperasi ………………………………………………………………………………………… 22-23
·
Status dan Motif Anggota Koperasi
·
Kegiatan Usaha
·
Permodalan Koperasi
·
Sisa Hasil Usaha Koperasi
BAB
V Sisa Hasil Usaha …………………………………………………………………………………… 24
A.
Pengertian SHU Informasi dasar ………………………………………………………………………………………… 24
B.
Informasi dasar …………………………………………………………………………………………………………………… 24
C.
Rumus Pembagian SHU ……………………………………………………………………………………………………… 25
D.
Prinsip-prinsip Pembagian SHU …………………………………………………………………………………………… 25
E.
Pembagian SHU per anggota ………………………………………………………………………………………………… 25
BAB
VI Pola Manajemen Koperasi …………………………………………………………………………………………… 26
A.
Pengertian Manajemen dan Perangkat Organisasi
………………………………………………………………… 26
·
Pengertian Manajemen
·
Pengertian Koperasi
·
Pengertian Manajemen Koperasi
B.
Rapat Anggota ………………………………………………………………………………………………………………………… 26
C.
Pengurus …………………………………………………………………………………………………………………………………… 26
D.
Pengawas …………………………………………………………………………………………………………………………………… 27
E.
Manajer ……………………………………………………………………………………………………………………………………… 27
F.
Pendekatan Sistem pada Koperasi ……………………………………………………………………………………………
27
BAB
VII Jenis dan Bentuk Koperasi ........................................................................
28
A.
Jenis Koperasi ………………………………………………………………………………………………………………………… 28
·
Menurut PP No. 60/1959
·
Menurut Teori Klasik
B.
Ketentuan Penjenisan Koperasi sesuai UU No. 12 / 1967
………………………………………………… 28
C.
Bentuk Koperasi ………………………………………………………………………………………………………………… 28-29
- Sesuai PP No. 60/1959
·
Sesuai Wilayah Administrasi Pemerintah
·
Koperasi Primer dan Sekunder
BAB VIII
Permodalan Koperasi ...................................................................................
30
A.
Arti Modal Koperasi ……………………………………………………………………………………………………………… 30
B.
Sumber Modal ………………………………………………………………………………………………………………………… 30
·
Menurut UU No 12 / 1967
·
Menurut UU No. 25 / 1992
C.
Distribusi Cadangan Koperasi …………………………………………………………………………………………………
30
BAB IX Evaluasi
Keberhasilan Koperasi Dilihat dari Sisi Anggota …………………………………………… 31
A.
Efek-efek ekonomis koperasi ……………………………………………………………………………………………………
31
B.
Efek harga dan efek biaya …………………………………………………………………………………………………………
31
C.
Analisis hubungan efek ekonomis dengan keberhasilan koperasi
……………………………………………… 32
D.
Penyajian dan analisis neraca pelayanan
…………………………………………………………………………………… 32
BAB X Evaluasi Keberhasilan Koperasi Dilihat Dari
Sisi Perusahaan ……………………………… 33
A.
Efisiensi Perusahaan Koperasi
…………………………………………………………………………………………… 33-34
B.
Efektivitas Koperasi ………………………………………………………………………………………………………………… 34
C.
Produktivitas Koperasi ……………………………………………………………………………………………………………… 34
D.
Analisis Laporan Koperasi ……………………………………………………………………………………………………
34-35
BAB XI PERANAN
KOPERASI ..................................................................................
36
Peranan Koperasi di berbagai keadaan persaingan :
A. Di Pasar Persaingan Sempurna …………………………………………………………………………………………… 36
B. Di Pasar
Monopolistik …………………………………………………………………………………………………………… 36
C. Di Pasar Monopsoni
……………………………………………………………………………………………………………… 36
D. Di Pasar Oligopoli
………………………………………………………………………………………………………………… 36
BAB XII Pembangunan
Koperasi
A.
Pembangunan koperasi di Negara berkembang
…………………………………………………………… 37-38
Kesimpulan …………………………………………………………………………………………………………………………………
39-44
DAFTAR PUSTAKA ………………………………………………………………………………………………………………………
45
Kesimpulan
BAB I
-
Konsep Koperasi ada 3,yaitu: Konsep Koperasi Barat, Konsep Koperasi
Sosialis dan Konsep Koperasi Negara Berkembang.
-
Keterkaitan Ideologi, Sistem Perekonomian dan Aliran Koperasi
Perbedaan ideologi suatu
bangsa/negara akan mengakibatkan perbedaan sistem perekonomiannya
dan tentunya aliran
koperasinya yang dianut pun akan sangat berbeda. Sebaliknya,setiap
sistem perekonomian suatu
bangsa menjiwai ideologi bangsanya dan aliran koperasinya pun akan
menjiwai sistem
perekonomian dan ideologi bangsa tersebut.
-
Aliran koperasi dibagi menjadi 3,yaitu : Aliran Yardstick, Aliran
Sosialis dan Aliran pesemakmuran.
BAB II
-
Koperasi adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan
ekonomi berdasarkan tolong menolong.
-
Dalam definisi ILO terdapat 6 elemen yang dikandung dalam koperasi,
yaitu : Koperasi adalah perkumpulan orang-orang,Penggabungan orang-orang
berdasarkan kesukarelaan,Terdapat tujuan ekonomi yang ingin dicapai,Koperasi
berbentuk organisasi bisnis yang diawasi dan dikendalikan secara
demokratis,Terdapat kontribusi yang adil terhadap modal yang dibutuhkan dan
Anggota koperasi menerima resiko dan manfaat secara seimbang.
-
Definisi menurut Arifinal Chaniago (1984) Koperasi sebagai suatu
perkumpulan yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum, yang memberikan
kebebasan kepada anggota untuk masuk dan keluar, dengan bekerja sama secara
kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para
anggotanya.
-
Definisi menurut P.J.V Dooren Tidak ada definisi tunggal (untuk coopertive) yang berlaku umum, tetapi
prinsip yang umum adalah bahwa
serikat koperasi adalah sebuah
asosiasi anggota, baik pribadi atau perusahaan, yang telah secara sukarela datang bersama-sama
dalam mengejar tujuan ekonomi umum.
-
Defiinsi menurut Hatta (Bapak Koperasi Indonesia) Koperasi adalah
usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan
tolong-menolong. Semangat tolong menolong tersebut didorong oleh keinginan
memberi jasa kepada kawan berdasarkan ‘seorang buat semua dan semua buat
seorang.
-
Definisi menurut Munkner Koperasi sebagai organisasi tolong menolong
yang menjalankan ‘urusniaga’ secara kumpulan, yang berazaskan konsep
tolong-menolong. Aktivitas dalam urus niaga semata-mata bertujuan ekonomi,
bukan sosial seperti yang dikandung gotong royong.
-
Definisi UU No. 25 / 1992 Koperasi adalah badan usaha yang
beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi, dengan melandaskan
kegiataannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi
rakyat yang berdasar atas azas kekeluargaan.
-
Sesuai UU No. 25/1992 Pasal 3 Koperasi bertujuan memajukan
kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, serta ikut
membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan
masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan UUD 1945.
-
UU No. 25/1992 Pasal 4 Fungsi Koperasi
- Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya
- Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat
- Memperkokoh perekonomian rakyat sbg dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sbg sokogurunya
- Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasar atas azas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
-
PRINSIP / SENDI KOPERASI MENURUT UU NO. 12/1967
- Sifat keanggotaan sukarela dan terbuka untuk setiap warga negara Indonesia
- Rapat anggota merupakan kekuasaan tertinggi sebagai pemimpin demokrasi dalam koperasi
- Pembagian SHU diatur menurut jasa masing-masing anggota
- Adanya pembatasan bunga atas modal
- Mengembangkan kesejahteraan anggota khususnya dan masyarakat pada umumnya
- Usaha dan ketatalaksanaannya bersifat terbuka
- Swadaya, swakarta dan swasembada sebagai pencerminan prinsip dasar percaya pada diri sendiri
-
PRINSIP KOPERASI UU NO. 25 / 1992
1. Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
2.
Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
3.
Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa usaha
masing-masing anggota
4.
Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
5.
Kemandirian
6.
Pendidikan perkoperasian
7.
Kerjasama antar koperasi
BAB III
-
Bentuk Organisasi
·
Menurut Hanel: Merupakan bentuk koperasi / organisasi yang tanpa
memperhatikan bentuk hukum dan dapat didefiniskan dengan pengertian hukum.
·
Menurut Ropke: Bentuk Organisasi Menurut Ropke : Koperasi merupakan bentuk organisasi bisnis yang para
anggotanya adalah juga pelanggar utama dari perusahaan.
·
Bentuk Organisasi Di Indonesia : Merupakan suatu susunan tanggung
jawab para anggotanya yang melalui hubungan dan kerjasama dalam organisasi
perusahaan tersebut.
-
Pasal 32 ayat 1 UU No 25 Tahun 1992 disebutkan :Pengurus
Koperasi dapat mengangkat pengelola yang diberi wewenang dan kuasa untuk
mengelola usaha.
-
Tugas pengawas adalah melakukan pemeriksaan terhadap tata kehidupan
koperasi, termasuk organisasi, usaha-usaha dan pelaksanaan kebijaksanaan
pengurus, serta membuat laporan tertulis tentang pemeriksaan. Pengawas
bertindak sebagai orang-orang kepercayaan anggota dalam menjaga harta kekayaan
anggota dalam koperasi.
-
Manajer adalah seorang tenaga profesional yang
memiliki kemampuan sebagai pemimpin tingkat pengelola, yang diangkat dan
diberhentikan oleh Pengurus setelah dikonsultasikan dengan Pengawas.
-
Peranan manajer adalah membuat rencana ke depan
sesuai dengan ruang lingkup dan wewenangnya, mengelola seumber daya secara
efisien, memberikan perintah, bertindak sebagai pemimpin dan mampu melaksanakan
kerjasama dengan orang lain untuk mencapai tujuan organisasi (to get things
done by working with and through people).
-
Menurut Draheim koperasi mempunyai sifat ganda yaitu:
· organisasi dari orang-orang dengan
unsur eksternal ekonomi dan sifat-sifat sosial (pendekatan sosiologi).
· perusahaan biasa yang harus dikelola sebagai layaknya perusahaan
biasa dalam ekonomi pasar (pendekatan neo klasik).
BAB IV
-
Badan usaha adalah kesatuan yuridis (hukum),
teknis, dan ekonomis yang bertujuan mencari laba atau keuntungan.
-
Dalam banyak kasus perusahaan bisnis, tujuan
umumnya didapat dikelompokkan menjadi 3 yaitu :Memaksimumkan keuntugan
(Maximize profit), Memaksimumkan nilai perusahaan (Maximize the value of the
firm) dan Memaksimumkan biaya (minimize profit).
-
UU 25/992 pasal. 41; Modal koperasi terdiri atas modal sendiri
dan modal pinjaman (luar).
BAB V
-
Sisa Hasil Usaha Koperasi merupakan pendapatan koperasi yang
diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi biaya, penyusutan dan kewajiban
lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
-
Beberapa informasi dasar dalam penghitungan SHU anggota diketahui
sebagai berikut :SHU Total Koperasi pada satu tahun buku, Bagian (persentase)
SHU anggota,Total simpanan seluruh anggota,Total seluruh transaksi usaha
(volume usaha atau omzet) yang bersumber dari anggota,Jumlah simpanan per
anggota,Omzet atau volume usaha per anggota,Bagian (persentase) SHU untuk
simpanan anggota dan Bagian (persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota.
BAB VI
-
Manajemen adalah suatu proses tertentu yang terdiri dari
perencanaan, pengorganisasian,
pelaksanaan dan pengawasan penggunaan suatu ilmu dan seni yang
bersama-sama menyelesaikan tugas untuk mencapai tujuan.
-
Manajemen Koperasi dapat diartikan sebagai suatu proses untuk
mencapai tujuan melalui usaha bersama berdasarkan azas kekeluargaan.
BAB VII
-
Jenis Koperasi (PP 60 Tahun 1959).
1. Koperasi Desa
2. Koperasi Pertanian
3. Koperasi Peternakan
4. Koperasi Kerajinan/Industri
5. Koperasi Simpan Pinjam
6. Koperasi Konsumsi
1. Koperasi Desa
2. Koperasi Pertanian
3. Koperasi Peternakan
4. Koperasi Kerajinan/Industri
5. Koperasi Simpan Pinjam
6. Koperasi Konsumsi
-
Jenis Koperasi menurut Teori Klasik terdapat 3 jenis koperasi:
1. Koperasi pemakaian
2. Koperasi penghasil atau koperasi produksi
3. Koperasi Simpan Pinjam
1. Koperasi pemakaian
2. Koperasi penghasil atau koperasi produksi
3. Koperasi Simpan Pinjam
BAB VIII
-
Modal merupakan dana yang akan digunakan untuk melaksanakan
usaha-usaha koperasi. Modal terdiri dari modal jangka panjang & modal
jangka pendek.
-
Simpanan pokok adalah sejumlah uang yang wajib dibayarkan oleh
anggota kepada koperasi pada saat masuk menjadi anggota. Simpanan pokok tidak
dapat diambil kembali selama yang bersangkutan masih menjadi anggota koperasi.
Simpanan pokok jumlahnya sama untuk setiap anggota.
-
Simpanan wajib adalah jumlah simpanan tertentu yang harus
dibayarkan oleh anggota kepada koperasi dalam waktu dan kesempatan tertentu,
misalnya tiap bulan dengan jumlah simpanan yang sama untuk setiap bulannya.
Simpanan wajib tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan masih
menjadi anggota koperasi.
-
Modal sendiri (equity capital),
bersumber dari simpanan pokok anggota, simpanan wajib, dana cadangan, dan
donasi/hibah.
-
Modal pinjaman (debt capital),
bersumber dari anggota, koperasi lainnya, bank atau lembaga keuangan lainnya,
penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya, serta sumber lain yang sah.
-
Manfaat distribusi cadangan : memenuhi kewajiban tertentu,meningkatkan
jumlah operating capital,sebagai jaminan untuk kemungkinan rugi di kemudian
hari dan perluasan usaha.
BAB IX
-
Setiap anggota akan berpartisipasi dalam kegiatan
pelayanan perusahaan koperasi:
1. Jika kegiatan tersebut sesuai kebutuhannya
2. Jika pelayanan ditawarkan dengan harga, mutu dan syarat-syarat lebih menguntungkan dibanding dengan pihak-pihak dari luar perusahaan
2. Jika pelayanan ditawarkan dengan harga, mutu dan syarat-syarat lebih menguntungkan dibanding dengan pihak-pihak dari luar perusahaan
-
Di tinjau dari konsep koperasi, fungsi laba
bagi koperasi tergantung pada besar kecilnya partisipasi ataupun transaksi
anggota dengan kopersinya. Semakin tinggi partisipasi anggota, maka idealnya
semakin tinggi manfaat yang diterima oleh anggota.
BAB X
-
Efesiensi adalah: penghematan input yang di ukur dengan cara membandingkan
input anggaran atau seharusnya (Ia) dengan input realisasi atau sesungguhnya
(Is), jika Is < Ia disebut (Efisien)
-
Manfaat ekonomi langsung (MEL)adalah manfaat ekonomi yang diterima
oleh anggota langsung di peroleh pada saat terjadinya transaksi antara anggota
dengan koperasinya.
-
Manfaat ekonomi tidak langsung (METL) adalah manfaat ekonomi yang
diterima oleh anggota bukan pada saat terjadinya transaksi, tetapi di peroleh
kemudian setelah berakhirnya suatu periode tertentu atau periode pelaporan
keuangan/pertanggungjawaban pengurus & pengawas, yakni penerimaan SHU anggota.
-
Efektivitas adalah pencapaian target output yang di ukur dengan cara
membandingkan output anggaran atau seharusnya (Oa), dengan output realisasi
atau sungguhnya (Os), jika Os > Oa di sebut efektif.
-
Produktivitas adalah pencapaian target output (O) atas input yang
digunakan (I), jika (O>1) di sebut produktif.
BAB XI
-
Ciri-ciri pasar persaingan sempurna :
1.
Adanya penjual dan pembeli yang sangat banyak
2.
Produk yang dijual perusahaan adalah sejenis (homogen)
3.
Perusahaan bebas untuk mesuk dan keluar
4.
Para pembeli dan penjual memiliki informasi yang sempurna
-
Ciri-ciri pasar monopolistik :
1.
Banyak pejual atau pengusaha dari suatu produk yang beragam
2.
Produk yang dihasilkan tidak homogen
3.
Ada produk substitusinya
4.
Keluar atau masuk ke industri relatif mudah
5.
Harga produk tidak sama disemua pasar, tetapi berbeda-beda sesuai
dengan keinginan penjualnya.
-
pasar monopsoni adalah suatu bentuk interaksi antara permintaan dan
penawaran dimana permintannya atau pembeli hanya satu perusahaan.
-
Oligopoli adalah struktur
pasar dimana hanya ada beberapa perusahaan(penjual) yang menguasai Pasar. Dua
strategi dasar untuk Koperasi dalam pasar oligopoli yaitu strategi harga dan nonharga.
BAB XII
-
Kendala yang dihadapi masyarakat dalam
mengembangkan koperasi di negara berkembang adalah sebagai berikut :
1) Sering koperasi
hanya dianggap sebagai organisasi swadaya yang otonom partisipatif dan
demokratis dari rakyat kecil (kelas bawah) seperti petani, pengrajin, pedagang
dan pekerja/buruh
2) Disamping itu ada
berbagai pendapat yang berbeda dan diskusi-diskusi yang controversial mengenai
keberhasilan dan kegagalan seta dampak koperasi terhadapa proses pembangunan
ekonomi social di negara-negara dunia ketiga (sedang berkembang) merupakan alas
an yang mendesak untuk mengadakan perbaikan tatacara evaluasi atas
organisasi-organisasi swadaya koperasi.
3) Kriteria ( tolok
ukur) yang dipergunakan untuk mengevaluasi koperasi seperti perkembangan
anggota, dan hasil penjualan koperasi kepada anggota, pangsa pasar penjualan
koperasi, modal penyertaan para anggota, cadangan SHU, rabat dan sebagainya,
telah dan masih sering digunakan sebagai indikator mengenai efisiensi koperasi.
Pembangunan koperasi di
Indonesia dihadapkan pada dua masalah pokok yaitu masalah internal dan
eksternal koperasi.* Masalah internal koperasi antara lain: kurangnya pemahaman anggota akan manfaat koperasi dan pengetahuan tentang kewajiban sebagai anggota. Harus ada sekelompok orang yang punya kepentingan ekonomi bersama yang bersedia bekerja sama dan mengadakan ikatan sosial. Dalam kelompok tersebut harus ada tokoh yang berfungsi sebagai penggerak organisatoris untuk menggerakkan koperasi ke arah sasaran yang benar
* Masalah eksternal koperasi antara lain iklim yang mendukung pertumbuhan koperasi belum selaras dengan kehendak anggota koperasi, seperti kebijakan pemerintah yang jelas dan efektif untuk perjuangan koperasi, sistem prasarana, pelayanan, pendidikan, dan penyuluhan
SUMBER
REFRENSI
Tidak ada komentar:
Posting Komentar