Sabtu, 18 Januari 2014

PEMBERDAYAAAN EKONOMI KERAKYATAN MELALUI PROGRAM PEMBERDAYAAN KOPERASI



MAKALAH
EKONOMI KOPERASI



 
PEMBERDAYAAAN EKONOMI KERAKYATAN MELALUI PROGRAM PEMBERDAYAAN KOPERASI “

Nama              : FRANKY YULIARTO
NPM              : 13212032
Kelas              : 2EA28 


Fakultas Ekonomi
Universitas Gunadarma
2013



Kata Pengantar



Puji syukur kita panjatkan ke hadirat Tuhan Yang Maha Esa yang telah melimpahkan rahmat dan hidayah-Nya kepada kami, sehingga kami dapat menyelesaikan tugas tulisan ini. Tugas tulisan  dengan judul “ PEMBERDAYAAAN EKONOMI KERAKYATAN MELALUI PROGRAM PEMBERDAYAAN KOPERASI “ ini disusun sebagai tugas perorangan pada mata kuliah softskill ekonomi koperasi UNIVERSITAS GUNADARMA. Pada kesempatan ini kami menyampaikan rasa terima kasih yang sebesar-besarnya kepada semua pihak yang telah membantu kami dalam pembuatan tulisan ini.
Kami sadar sepenuhnya bahwa tulisan ini masih jauh dari kata sempurna, karena keterbatasan ilmu pengetahuan dan kemampuan kami dalam membuat makalah. Oleh karena itu kami menerima segala kritik dan saran yang dapat menyempurnakan makalah ini. Semoga makalah ini dapat memberikan manfaat bagi yang membacanya.

Bekasi, 13 Januari 2014

      Franky Yuliarto
  







DAFTAR ISI
Kata Pengantar ……………………………………………………………………………………………………… i
Daftar Isi ………………………………………………………………………………………………………………… ii

BAB I Pendahuluan ………………………………………………………………………………………………… 1-2

BAB II Pembahasan ……………………………………………………………………………………………………………  3
A.  Prinsip pemberdayaan koperasi ………………………………………………………………………… 3
B.  Ekonomi Kerakyatan dengan Pertumbuhan Ekonomi ……………………………………  5
C.  Ekonomi Kerakyatan dan Kegagalan Pasar ………………………………………………………  6
D.  4 (empat) alasan mengapa ekonomi kerakyatan perlu dijadikan paradigma baru dan strategi batu pembangunan ekonomi Indonesia ………………………………………………… 8
E.  Keunggulan dan Kelemahan Ekonomi Kerakyatan ………………………………………………  11
F.  Tantangan dari Gerakan Koperasi Indonesia …………………………………………………………  11
G.  Peluang dalam Pengembangan Koperasi ………………………………………………………………… 12

BAB III Penutup ……………………………………………………………………………………………………… 14
Kesimpulan ……………………………………………………………………………………………………………… 14

Sumber Referensi ……………………………………………………………………………………………………… 16







Kesimpulan

Ekonomi kerakyatan adalah identik dengan Ekonomi Pancasila, yaitu ekonomi yang digerakkan berdasarkan prinsip optimalisasi pemanfaatan sumber daya alam, sumber daya teknologi, sumber daya permodalan, sumber daya manusia (pelaksana dan pakar) yang ada untuk sebesar-besarnya kepentingan rakyat banyak.
Ekonomi Kerakyatan memerlukan peran aktif pemerintah untuk mengatur agar pemanfaatan sumber daya alam yang ada untuk sebesar-besarnya kepentingan rakyat banyak, sehingga akan memberikan kesempatan yang sama dalam menikmati hasil kekayaan alam yang dimiliki bersama tersebut.

Ada 4 (empat) alasan mengapa ekonomi kerakyatan perlu dijadikan paradigma baru dan strategi batu pembangunan ekonomi Indonesia. Keempat alasan, dimaksud adalah:
1.   Karakteristik Indonesia
2.  Tuntutan Konstitusi
3.  Fakta Empirik
4.  Kegagalan Pembangunan Ekonomi

Keunggulan Ekonomi Kerakyatan adalah:
(1) terlindunginya rakyat banyak dari persaingan yang tidak seimbang dengan para pemilik modal besar,(2) lebih mampu untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat banyak,(3) memperkecil kesenjangan antara si Kaya dengan si Miskin, dan (4) menciptakan hubungan sinergis antara Pemilik Modal Besar dengan Masyarakat banyak sebagai mitra kerjanya.

Kelemahan Ekonomi Kerakyatan adalah kurang diminati para pemilik modal besar karena keuntungan mereka perlu berbagi yang lebih proporsional dengan masyarakat banyak.
Koperasi di Indonesia, menurut UU tahun 1992, didefinisikan sebagai badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip-prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan. Di Indonesia, prinsip koperasi telah dicantumkan dalam UU No. 12 Tahun 1967 dan UU No. 25 Tahun 1992.
Prinsip koperasi di Indonesia kurang lebih sama dengan prinsip yang diakui dunia internasional dengan adanya sedikit perbedaan, yaitu adanya penjelasan mengenai SHU (Sisa Hasil Usaha).
 





Sumber Referensi